Pra Konvensi Penyusunan Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Penyiaran
Kepala Sub Bidang Fasilitasi Standardisasi dan Penjaminan Mutu, Arif Suryanto Putro, ST selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Pra Konvensi ini betujuan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan mengenai KKNI yang telah disusun oleh tim perumus sekaligus mengharapkan feedback guna menyempurnakan Skema KKNI tersebut.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi SDM Komunikasi, Prof. Dr. Gati Gayatri yang mewakili Kepala Badan Litbang SDM mengatakan bahwa Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan sistem yang berdiri sendiri yang menjadi jembatan antara sektor pendidikan dan pelatihan untuk membentuk SDM nasional berkualitas dan bersertifikat melalui skema pendidikan formal, nonformal, informal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja. “Salah satu amanat dalam Peraturan Presiden No.8/2012 tersebut adalah penerapan KKNI ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga yang membidangi profesi terkait, hal ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.21 tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan KKNI yakni pada Pasal 9 Ayat 2, yang menyatakan bahwa jenjang kualifikasi ditentukan dan diterapkan oleh Kementerian Teknis terkait” tutup Gati dalam sambutannya.
Pra Konvensi dilaksanakan dalam bentuk diskusi panel membahas draft Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang telah disusun oleh para tim perumus untuk dapat disempurnakan sesuai dengan kebutuhan industri. Diharapkan, Pra Konvensi ini dapat menciptakan konsep yang baik, kesamaan persepsi dan pemahaman serta kesepakatan di kalangan peserta mengenai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dalam bidang penyiaran.