Pra Konvensi Penyusunan Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Perposan

(Jakarta, Agustus 2017) Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Literasi dan Profesi Kominfo menyelenggarakan Pra Konvensi Penyusunan Skema Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) bidang Keahlian Perposan. Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus 2017 bertempat di Hotel Akmani Jakarta dan dihadiri oleh 32 (tiga puluh dua) orang perwakilan Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, serta Perguruan Tinggi.

Arif Suryanto Putro, ST selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Pra Konvensi ini betujuan untuk mengkaji ulang draft KKNI yang telah disusun oleh tim perumus pada tahun 2015 sehingga dapat tercipta konsep yang lebih matang, persepsi dan pemahaman yang sama di kalangan peserta mengenai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang keahlian perposan.

Dalam sambutan pembukaannya, Prof. Dr. Gati Gayatri yang mewakili Kepala Badan Litbang SDM mengemukakan bahwa Bidang Perposan saat ini telah mengalami perkembangan yang signifikan sejak kemunculan Teknologi Informasi dan Komunikasi, oleh karena itu perkembangannya perlu diantisipasi agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemangku kepentingan di era masyarakat digital seperti saat ini. Gati menambahkan, Kemkominfo bertanggung jawab dalam memfasilitasi atau mendorong asosiasi profesi/industri dan/atau para pemangku kepentingan untuk menyusun dan mengembangkan KKNI di Sektor Kominfo sekaligus menjadi pihak yang menetapkan KKNI di bidang Kominfo sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden RI No.8 tahun 2012, khususnya ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) tentang Penerapan KKNI.

Selaku narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Sub Direktorat Pengembangan Standardisasi Kompetensi Kementerian Ketenagakerjaan RI, Bapak Muchtar Aziz. Hasil review KKNI yang dilakukan beliau terciptalah pembaruan substansi yang akan difinalisasi saat pelaksanaan Konvensi dengan rentang waktu satu bulan dari dilaksanakannya Pra Konvensi ini.