Badan Litbang SDM Menyelenggarakan Bimtek dan Sertifikasi Budaya Dokumentasi di Semarang
Semarang, Kominfo – Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Badan Litbang SDM) Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sertifikasi Budaya Dokumentasi di Kota Semarang, yang akan berlangsung selama empat hari yaitu mulai tanggal 28 Februari sampai 3 Maret 2017. Kegiatan ini diikuti oleh 65 orang peserta yang merupakan Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) tingkat kabupaten/kota dan provinsi di Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Asisten III bidang Administrasi Drs Budi Wibowo Msi. Hadir dalam acara pembukaan; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Dadang Sumantri. Juga dihadiri pejabat struktural Dinas Kominfo Kota Semarang, serta para Narasumber.
Dalam sambutan tertulisnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr. Ir. Sri Puryono Karto Soedarmo, MP yang dibacakan oleh Asisten III, menilai bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kompetensi PPID dalam rangka mewujudkan layanan informasi yang cepat dan tepat serta efektif dan efisien bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah. Beliau menilai bahwa, ujung tombak kualitas pelayanan informasi terletak di PPID. Oleh karena itu, Sekretaris Daerah sangat mengharapkan, agar seluruh peserta besungguh-sungguh mengikuti seluruh rangkaian Bimtek dan Sertifikasi ini. Setda juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan Badan Litbang SDM sebagai penyelenggara kegiatan ini, yang sudah memilih Kota Semarang sebagai salah satu tempat penyelenggaraan kegiatan ini.
Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi SDM Komunikasi Prof. Dr. Gati Gayatri, MA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek Budaya Dokumentasi ini telah kami selenggarakan sejak tahun 2011, dan merupakan bagian dari program pengembangan kapasitas SDM yang sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintah yang baik atau good governance di Indonesia. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah mengamanatkan agar setiap Badan Publik, termasuk instansi pemerintah, menyediakan informasi publik kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya Undang-Undang tersebut, Indonesia tercatat sebagai negara ke-5 (lima) di Asia, dan ke-76 di dunia yang secara resmi mengadopsi prinsip-prinsip keterbukaan informasi. Undang-undang tersebut telah menempatkan Indonesia sejajar dengan India, Jepang, Thailand dan Nepal dalam hal pelembagaan kerangka hukum bagi pemenuhan hak-hak publik untuk mengakses proses-proses penyelenggaraan pemerintahan dan institusi publik lainnya.
Peserta Bimtek Budaya Dokumentasi dan Sertifikasi ini akan mendapat materi dari narasumber yang berkompeten terkait dengan: Pokok-Pokok Pemikiran UU KIP, Ketentuan dalam UU KIP dan Peraturan Turunannya, Prosedur Pengelolaan Informasi Publik, Keterkaitan UU Kearsipan dengan KIP, Keterkaitan UU ITE dengan KIP, Keterkaitan UU Pelayanan Publik dengan KIP dan Pemanfaatan TIK dalam Pengelolaan Informasi Publik. Kegiatan ini diakhiri dengan ujian sertifikasi PPID. (b@s)